Berikut 8 Poin Pakta Integritas yang Harus Dipatuhi ASN/PNS

Berikut 8 Poin Pakta Integritas yang Harus Dipatuhi ASN/PNS
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama Plt Sekda, H Arianto, KPU, Panwaslu, menyaksikan Penandatan

BENGKALIS - Dalam mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018, sebanyak 52 Pejabat Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan Penandatanganan Pakta Integritas.

Ada delapan poin penting dibunyikan dalam Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh Pejabat Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yang dilaksanakan di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin siang, 15 Januari 2018.

Poin pertama, menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018. Kedua,  tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan kempanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018.

Ketiga, tidak menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatan dalam kampanye dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018.

Keempat, tidak akan membuat keputusan dan/atau tindakan dalam bentuk apapun, langsung atau tidak langsung yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018, selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018.

Kelima, tidak akan mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, langsung atau tidak langsung yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Perangkat Daerah/Unit Kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.

Keenam, Bersedia menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan, apabila saya tidak mentaati dan melakukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas ini.

Ketujuh, Akan menyampaikan informasi penyimpangan Pakta Integritas di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilaporkannya. Dan kedelapan, Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menerima konsekuensinya.

Hadir dan menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas tersebut, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Plt Sekretaris Daerah H Arianto, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar, Komisioner Panwaslu, Mukhlasin dan Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim, Mayor. Inf.Dedyk Wahyu Widodo S.Sos. #DISKOMINFOTIK


Berita Lainnya

Index
Galeri