SK Pemberhentian Suparman Keluar, Paling Lama 10 Hari Sukiman Dilantik Jadi Bupati Definitif

SK Pemberhentian Suparman Keluar, Paling Lama 10 Hari Sukiman Dilantik Jadi Bupati Definitif

PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan SK pemberhentian Bupati Rokan Hulu Suparman. SK tersebut diterima Biro Administrasi Tata Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Senin (8/1/2017).

Dengan demikian proses selanjutnya SK pemberhentian itu dibawa ke Paripurna DPRD Rokan Hulu untuk selanjutnya pengangkatan wakil Bupati Sukiman menjadi Bupati Depenitif.

"Jadi SK itu akan diserahkan ke Dewan Rohul untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Intinya sedang berproses," ujar Kepala Biro Administrasi Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Sudarman, Selasa (9/1/2017).

Menurut Sudarman, Paling lambat sepuluh hari kerja prosesnya di Dewan sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk pengajuan dan pengangkatan Wabup menjadi Bupati Depenitif.

Mekanisme selanjutnya, Pemprov Riau akan menunggu proses dari DPRD Rohul setempat untuk mengusulkan Wakil Bupati Rohul sebagai kepala daerah Depenitif. Setelah proses disampaikan ke Pemprov Riau, kemudian baru disampaikan kembali ke Mendagri. "Untuk bupati definitif kita tunggu usulan dari DPRD Rohul," ujar Sudarman.

Wakil Bupati Rokan Hulu Sukiman sendiri saat menjalankan tugas Bupati setelah dilakukan penahanan kepada Bupati sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas kasus korupsi Pengesahan APBD Riau.

"Nanti akan dilantik Gubernur untuk penetapan Bupati Depenitif Rokan Hulu dan pelantikan biasanya di Ibukota Provinsi," jelas Sudarman.

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri