Kuasa hukum Bupati Bengkalis bantah bahwa meminta Rp. 4,5 M kepada investor

Kuasa hukum Bupati Bengkalis bantah bahwa meminta Rp. 4,5 M kepada investor
Kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Asep Ruhiat.

BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin Melalui kuasanya hukumnya Asep Ruhiat, dengan tegas membantah keterangan terdakwa Bukhari, bahwa dirinya meminta Rp4,5 miliar pada investor.

“Itu fitnah. Apa yang disampaikan Bukhari itu sama sekali tidak benar. Kita sudah konfirmasi ke beliau (Bupati Amril), apa yang disampaikan Bukhari di persidangan itu bohong,” jelas Asep, Sabtu 23 Desember 2017.

Dikatakan Asep, ditindaklanjutinya kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Amril oleh Bukhari sampai ke ranah hukum tersebut, bertujuan untuk membuat efek jera kepada yang bersangkutan dan orang-orang yang suka menjual nama Bupati Amril. Misalnya dengan berbagai dalih orang dekat, saudara atau keluarga, tim sukses dan sebagainya.

“Kalau ada yang aneh-aneh, tidak mungkin kasus pemalsuan tanda tangan itu kita lanjuti. Justru Bupati Amril yang minta perbuatan pemalsuan tanda tangan itu diproses di persidangan,” imbuhnya.

Di bagian lain terang Asep, pengakuan Bukhari di persidangan yang mengatakan Bupati Amril minta uang Rp4,5 miliar itu, bisa dijerat dengan Pasal berlapis.

“Diantaranya Pasal 242. Bila keterangan dalam persidangan itu disampaikan di bawah sumpah, ancamannya 7 tahun penjara. Selanjutnya juga bisa dijerat dengan Pasal 310 (pencemaran nama baik) dan Pasal 311 (fitnah),” tegas Asep, seraya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan kembali memproses hukum Bukhari atas keterangan palsunya itu.

“Kita berharap dengan adanya proses hukum ini, yang bersangkutan bisa mendapatkan efek jera. Mengakui kesalahan dan bertobat memohon ampun kepada Allah SWT. Bukan justru sebaliknya. Apalagi dalam sidang itu dia (Bukhari) sudah mengakui sendiri apa yang dilakukannya itu atas inisiatifnya sendiri,” tutup Asep.

Seperti diketahui, sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dengan tersangka Bukhari dan Muska Arya, digelar Selasa petang 19 Desember 2017 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Zia Ul Jannah Idris, dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola itu, ada fakta baru yang muncul yang disampaikan Bukhari.

Dalam sidang tersebut Bukhari menyebutkan, Bupati Amril minta kepadanya agar Johan Min menyetor Rp2,5 miliar terlebih dahulu jika dokumen Permohonan Izin Prinsip atas nama PT Bumi Rupat Indah (BRI) untuk pengembangan pariwisata di Pulau Rupat ingin ditandatangani.

Dan syaratnya, kata Bukhari, Bupati Amril minta uang tersebut harus diserahkan terlebih dahulu atau di muka oleh Johan Min.

Masih menurut Bukhari, pembahasan soal permintaan uang itu dilakukan saat dirinya bertemu dengan Bupati Amril di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

“Pak Bupati awalnya minta Rp4,5 miliar baru mau tanda tangan. Setelah saya nego, akhirnya deal Rp2,5 miliar. Tapi, Pak Bupati minta uang dimuka, Pak Hakim,” kata Bukhari di hadapan Majelis Hakim dalam sidang Selal lalu tersebut.

Sedangkan Johan Min, imbuh Bukhari lagi, baru mau memberi uang Rp2,5 miliar itu, setelah Bupati menandatangani dokumen permohonan izin prinsip tersebut.

“Karena itu, saya berinisiatif memalsukan tanda tangan Pak Bupati, dengan harapan Johan Min menyerahkan uang Rp2,5 miliar untuk Pak Bupati melalui saya,” aku Bukhari.

Ditambahkan Bukhari lagi, nanti setelah dokumen asli ditanda tangani Bupati Amril, dokumen dengan tanda tangan Bupati Bengkalis yang dipalsukan tersebut akan dikoyak.

Namun, sebelum semua rencananya itu berjalan mulus, perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sudah heboh dan masuk ke ranah hukum. 

“Saya berspekulasi. Setelah Bupati tanda tangan, dokumen yang ada pada saya (dokumen dengan tanda tangan Bupati Bengkalis yang dipalsukannya) akan saya koyak, Bu Hakim,” kata Bukhari, seraya mengaku menyesal atas tindakannya memalsukan tanda tangan Bupati Bengkalis tersebut.*1


Berita Lainnya

Index
Galeri