Temukan Permasalahan pada UMK, Laporkan ke Sini!

Temukan Permasalahan pada UMK, Laporkan ke Sini!
Ilustrasi.

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru akan membuka pos pelayanan informasi dan pengaduan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 yang baru saja disahkan oleh Gubernur Riau.

"Kalau ada yang dibayar dibawah UMK silahkan laporkan ke kita, karena itu hak mereka," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Jhony Sarikun di Pekanbaru, Kamis (23/11/2017).

Jhony berjanji setiap laporan yang masuk akan segera diproses untuk kemudian dicarikan solusi, dengan melibatkan perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.

Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru sebelumnya mengajukan UMK 2018 sebesar Rp2.557.486 atau meningkat 8,74 persen dibanding tahun 2017 sebesar Rp2.352.570.

Meski telah disahkan oleh Gubernur Riau, dia mengatakan belum mendapat salinan resmi surat keputusan UMK tersebut.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu salinan tersebut sebelum melakukan tahapan selanjutnya. "Kita masih menuggu surat resminya. Saya baru dapat infonya dari pemberitaan di media," katanya.

Ia mengatakan apabila nantinya surat resmi Peraturan Gubernur Riau tentang UMK sudah diterima, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diterapkan.

"Kita akan bagikan ke seluruh anggota dewan, ke Apindo dan perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru," ujarnya.

Tahapan tersebut harus dilakukan sebelum UMK 2018 untuk Kota Pekanbaru diterapkan. Hal itu untuk mengetahui apakah ada perusahaan yang keberatan sehingga menunda pembayaran sesuai UMK 2018.

"Mana tahu nanti ada perusahaan yang meminta izin untuk penundaan. Kalau nanti ada yang minta ditunda kita kan telusuri dulu apa penyebabnya," katanya.

Setelah proses itu dilalui, baru nanti Pemko Pekanbaru menerapkan UMK tersebut. Sebab ketetapan UMK tersebut didapatkan melalui formula yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Jika nanti sudah diberlakukan, Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi UMK tahun 2018 tersebut.

Sumber: Antarariau.com


Berita Lainnya

Index
Galeri