Selesai Dibahas, Ini Gambaran Besar UMK Pekanbaru 2018

Selesai Dibahas, Ini Gambaran Besar UMK Pekanbaru 2018
Ilustrasi.

PEKANBARU - Disnaker Kota Pekanbaru sudah selesai membahas Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru, untuk tahun 2018 mendatang. Dari hasil pembahasannya dengan Dewan Pengupahan kemarin, UMK Pekanbaru ditetapkan sekitar Rp 2,5 juta lebih.

"Ya, kita sudah tetapkan itu. Sekarang sedang kita usulkan ke Pemprov Riau untuk disetujui. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasilnya dari Pemprov Riau," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Jhony Sarikoen, Selasa (14/11/2017).

Penetapan ini sudah merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan sudah mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha.

Sesuai dengan PP tersebut, kenaikan upah mempertimbangkan laju inflasi dan rata-rata pertumbuhan ekonomi yang merujuk data Badan Pusat Statistik. Dengan mempertimbangkan dua hal tersebut, kenaikan UMK Pekanbaru 2018 sebesar 8,71 persen.

"Rumusnya, upah tahun sekarang dengan upah tahun depan, ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Upah sekarang, 4,99 persen, ditambah 3,72 persen maka menjadi 8,71 persen. Jadi angkanya UMK tahun 2017 sebesar Rp2,3 juta ditambah 8,71 persen, maka hasilnya sekitar 2,5 juta lah," paparnya.

Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2017 ini sebesar Rp2,3 juta. Dengan usulan UMK tahun 2018 nanti sebesar Rp2,5 juta lebih, maka diharapkan semua pihak mematuhinya.

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri