PASIRPANGARAIAN - Polsek Kunto Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), sudah menetapkan laki-laki inisial EM sebagai tersangka atas kematian pacarnya inisial Am (28) yang ditemukan tewas tergantung di dalam rumahnya di Desa Muara Dilam.
Korban Am ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali warna putih di dalam rumahnya di jalan baru PT. Eluan Mahkota (EMA) di RT 003/RW 007 Desa Muara Dilam pada Rabu sore (25/10/17) sekira pukul 16.00 WIB.
Mayat Am pertama kali ditemukan EM, laki-laki yang merupakan teman serumahnya, karyawan perusahaan perkebunan. Kejadian dilaporkan EM ke warga dan dilanjutkan ke Polsek Kunto Darussalam.
Saat polisi tiba di TKP, korban Am hanya memakai baju lengan pendek dan celana dalam warna hitam. Warga sekitar menduga Am dan EM sudah tinggal serumah sekira 3 bulan terakhir.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, didampingi mantan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto mengaku setelah dilakukan gelar perkara, laki-laki inisial EM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Yusup mengungkapkan hasil olah TKP, polisi tidak menemukan ada tanda-tanda bahwa korban Am bunuh diri. Pihak medis juga tidak menemukan tanda-tanda bahwa korban bunuh diri.
"Tidak ditemukan tanda-tanda seperti orang bunuh diri, seperti lidah menjulur keluar," ungkap AKBP Yusup usai Setijab 5 perwira Polres Rohul di Pasirpangaraian, Sabtu (4/11/2017).
Diakuinya, dari hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau juga ditemukan ada kejanggalan, seperti ada bekas tanda-tanda kekerasan di tubuh Am, di bagian kepala belakang dan dada korban.
Di bagian dada dalam korban Am, ungkap Kapolres Rohul, dari hasil otopsi di RS Bhayangkara Polda Riau, ada terjadi pembekuan darah. "Kita masih melakukan pengembangan. Tapi diindikasi arahnya ke sana (pembunuhan)," tutup AKBP Yusup.
Sumber: Riauterkini.com