Ingat! ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Pakai Gas 3 KG

Ingat! ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Pakai Gas 3 KG
Ilustrasi (net)

PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pekanbaru dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.  "Perintah Pak Walikota (Firdaus) jelas, kepada ASN di Pemko Pekanbaru tidak ada lagi alasan menggunakan elpiji bersubsidi," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman di Pekanbaru, Jumat (15/9/2017).

Larangan penggunaan gas bersubsidi bagi ASN sudah disampaikan, baik melalui surat edaran maupun imbauan sejak 2015 silam. Irba mengakui, sejumlah oknum ASN masih saja membeli tabung gas bersubsidi. 

Diakuinya pula, Pemko sempat memberikan toleransi kepada ASN, terutama ASN wanita. "Karena yang ada saat itu hanya dua pilihan, 3 kilo atau 12 kilogram. Yang 12 kilogram kan berat, totalnya itu bisa 35 kilogram. Kita toleransi lah," ujarnya. 

Saat ini, tidak akan ada lagi alasan serupa karena telah tersedia Bright Gas dengan berat 5,5 kilogram. Karena, peruntukan gas elpiji bersubsidi sudah ditegaskan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu. 

Selain melarang ASN menggunakan gas bersubsidi, ia juga meminta pangkalan tidak menjualnya kepada ASN Pemko Pekanbaru. Ia menambahkan, sekitar 700 pangkalan yang berada di setiap RT maupun RW, seharusnya mengetahui siapa saja pembeli gas bersubsidi. 

"Kemudian mereka (Pangkalan gas) memiliki alasan kenapa harus tidak menjual kepada ASN. Jelas peruntukannya bukan untuk ASN, atau masyarakat ekonomi mampu," imbuhnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri