Parah! Lihatlah Anggota DPRD Ini dengan Santai Merokok Saat Sidang Paripurna

Parah! Lihatlah Anggota DPRD Ini dengan Santai Merokok Saat Sidang Paripurna
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Batam, M Yunus asyik merokok saat mengikuti sidang paripurna DPRD Kota

BATAM - Ulah anggota dewan DPRD Kota Batam menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, saat sidang paripurna, Kamis (24/8/2017) banyak yang datang terlambat. Mirisnya, beberapa di antaranya tertangkap kamera sibuk memainkan gawai hingga merokok selama sidang berlangsung.

Sesuai jadwal di Banmus DPRD Kota Batam, paripurna dengan agenda pembacaan nota keuangan APBD Perubahan 2017 itu seharusnya sudah dimulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB, baru 16 orang dari 50 anggota dewan yang hadir.

“Karena masih belum kuorum, maka paripurna kita skors selama sepuluh menit,” Kata Wakil Ketua I DPRD Batam selaku pemimpin sidang paripurna, Zainal Abidin, kemarin.

Skors 10 menit berlalu. Namun rapat belum juga bisa dimulai karena belum memenuhi kuorum. Untuk kedua kalinya, Zainal mengetuk palu skors. “Kita skors 5 menit. Sambil menunggu teman-teman yang lain,” kata politikus Golkar itu.

Sekitar pukul 11.00 WIB, paripurna akhirnya dimulai. Sekitar 38 anggota dewan sudah datang dan menandatangani absen.

Beberapa anggota dewan yang terlambat hadir seperti Amintas Tambunan, Djoko Mulyono, Edward Brando, Jefri Simanjuntak, dan beberapa anggota dewan lainnya. “Maaf saya terlambat tadi karena di ruang fraksi,” kata Amintas memberi alasan.

Ketika Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, membacakan nota keungan APBD Perubahan, lagi-lagi anggota dewan berulah. Kali ini banyak anggota dewan yang merokok. Asap rokok mengepul di ruang paripurna.

Ada beberapa anggota dewan yang merokok saat Paripurna berlangsung. Di antaranya Harmidi dari fraksi Gerindra, Bobi Alexander dari Hanura, Muhammad Yunus dari Demokrat, dan Fauzan dari PKB.

Kebiasaan merokok ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun. Padahal pada 2016 lalu DPRD Batam mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Dalam Perda tersebut jelas disebutkan bahwa dilarang merokok di sekolah, pelayanan kesehatan, perkantoran pemerintah, dan tempat umum.

Muhammad Musofa, anggota komisi I DPRD Kota Batam mengaku keberatan dengan kebiasaan merokok anggota DPRD Batam saat paripurna. Apalagi Perda KTR itu adalah produk hukum yang dibuat anggota dewan sendiri. “Kan sebenarnya kita sudah ada Perda Kawasan Tanpa Rokok. Dan itu memang tidak boleh sama sekali,” katanya.

Menurut dia, seharusnya annggota dewan memberikan contoh penegakan Perda. Serta menjadi panutan bagi masyarakat. “Apalagi saat paripurna, janganlah merokok,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, beberapa waktu lalu juga sudah tegas mengatakan ada beberapa tempat yang dilarang merokok. Salah satunya adalah di tempat umum dan perkantoran pemerintah.

“Kami akan mulai menegakkan Perda ini. Sudah setahun ini disahkan, tetapi memang masih banyak yang belum mengindahkan,” katanya. (max/jpg)


Berita Lainnya

Index
Galeri