Suami Istri Dilarang Bertugas di Satu Kantor, BKD Riau: Kalau Ada akan Di-rolling

Suami Istri Dilarang Bertugas di Satu Kantor, BKD Riau: Kalau Ada akan Di-rolling
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan.

PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersatus suami istri dilarang bertugas dalam satu instansi. Jika ada, akan dipindahkan ke instansi lain, demi alasan profesionalisme kerja. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengaku dalam waktu dekat akan meminta laporan data kepada seluruh instan terkait melalui pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Segera kita minta laporannya. Nanti kita cek lagi datanya dulu. Kalau ada akan kita rolling," kata Ikhwan, Selasa (8/8/2017). 

Disinyalir untuk sementara, dalam satu instasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang banyak terdapat ASN berstatus suami istri, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pendidikan serta sejumlah Biro yang ada di lingkungan sekretariat. 

Menurut Ikhwan, alasan kebijakan tersebut dilakukan agar profesionalisme kerja berjalan dengan baik. Kemudian, antara urusan rumah tangga dan kantor juga tak dicampuradukkan. (max/riauterkini.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri