Diperiksa 5 Jam, Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk Akhirnya Ditahan

Diperiksa 5 Jam, Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk Akhirnya Ditahan
Ilustrasi.

PEKANBARU - Diperiksa selama lebih kurang 5 jam, Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Klas II B Pekanbaru berinisial T akhirnya ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM seperti diberitakan Riauterkini.com, Selasa malam (6/6/2017), membenarkan akhirnya tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) ini ditahan. 

"Setelah berbuka tadi saya menerima SMS dari Wadir Ditreskrimsus bahwa tersangka T langsung ditahan," katanya.

Menurut Kabid Humas, tersangka hari ini menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama terhadap Ka Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk berlangsung pada Jumat (2/6/2017) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Keamanan Rutan Klas IIB Silang Bungkuk Pekanbaru T ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berbentuk pungli. Dengan penetapan itu berarti sudah tiga orang tersangka. Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan dua anggota T, masing masing berinisial RR dan MK.

Kabid Humas Polda Riau menyebutkan, pungli yang dilakukan ketiga tersangka dalam bentuk meminta upah atau uang terhadap keluarga tahanan yang menginginkan pindah sel. Dari yang ruangan tahanannya over ke ruang yang agak tidak terlalu berdesak-desakan.

"Biasanya keluarga napi meminta dipindahkan dari sel Blok C ke sel Blok A. Untuk jasa itu, oknum ketiga Rutan ini meminta bayaran yang besarannya mencapai jutaan rupiah,'' pungkasnya.

Penyerahan uang permintaaan oknum petugas Rutan Sialang Bungkuk ini ada yang berbentuk tunai, tetapi ada jua melalui transfer bank. Ketiga tersangka ini kini dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar. (max/mcr)


Berita Lainnya

Index
Galeri