Abdul Razak Tersangka Korupsi Simkudes dengan Nilai Rp1,163 Miliar

Abdul Razak Tersangka Korupsi Simkudes dengan Nilai Rp1,163 Miliar
Kejari Siak menetapkan Kepala BPMPD Kabupaten Siak, Abdul Razak, sebagai tersangka kasus korupsi Sim

SIAK - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak, Abdul Razak, sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) dengan nilai Rp1,163 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Zondri, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Abdul Razak sebagai tersangka Simkudes satu minggu yang lalu. "Kita akan terus mendalami kasus ini kemungkinan akan ada tersangka baru, tunggu saja perkembangannya," kata Zondri pada awak media, Selasa (6/6/2017).

Selanjut Kasi Pidsus Imanuel Tarigan, mengatakan Abdul Razak ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus). "Selain menetapkan satu tersangka, juga akan kembali memanggil saksi-saksi lain," ungkapnya

Penyidikan kasus pengadaan alat perlengkapan Simkudes ini mulai dilakukan Kejari Siak sejak pertengahan tahun 2016 silam. Proyek di tahun 2014 ini dinyatakan bermasalah karena alat yang didatangkan tidak bisa difungsikan. Parahnya, setiap desa dipungut Rp17 juta oleh BPMPD Siak.

Dalam perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) disebutkan kerugian negara akibat penyelewengan proyek ini mencapari Rp1,1 miliar. Penyidik dari Kejari Siak sendiri telah memeriksa ratusan saksi, mulai dari para kepala desa hingga pegawai di BPMPD Siak dan rekanan. (ron)


Berita Lainnya

Index
Galeri