APBD Perubahan 2016 dan Perda OPD Kuansing Disahkan

APBD Perubahan 2016 dan Perda OPD Kuansing Disahkan
Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra.
TELUKKUANTAN - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi telah mengesahkan Ranperda APBD Perubahan 2016 dan Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Perda. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan, Selasa (22/11/2016) pagi di gedung DPRD Kuansing.
 
Dua Perda ini sangat penting dan ditunggu tidak hanya jajaran pemerintah daerah namun juga masyarakat. APBD Perubahan untuk menggerakkan roda pembangunan, pemerintahan dan roda perekonomian yang stagnan. 
 
Sesuai aturan kata Ketua DPRD Andi Putra selaku pimpinan rapat, sebelum dilaksanakan pengambilan keputusan, maka terlebih dahulu dilakukan penyampaian pendapat akhir DPRD. Dalam hal ini disampaikan oleh Musliadi.
 
Dalam penyampaiannya, dalam draft RAPBD-P 2016 yang diusulkan Pemkab, terdapat sejumlah usulan, seperti dana assesment, dana gaji pegawai honor, audit  tiga pilar, biaya pemeliharaan dan perawatan kenderaan operasional , pemeliharaan dan perawatan rumah dinas pimpinan DPRD Kuansing.
 
Terkait hal itu ujarnya, DPRD minta agar Pemkab mengalokasikan sisa pembayaran kepada rekanan yang sudah menuntaskan pekerjaan tiga pilar karena kewajiban daerah untuk membayar pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan rekanan.
 
Kemudian lanjutnya, DPRD juga minta kepada Pemkab agar hasil verifikasi RAPBD-P 2016 oleh Gubernur Riau dilaporlan ke dewan guna perbaikan penyusunan  dan pembahasam APBD dimasa datang.  
 
Kemudian ketua Pansus OPD, Andi Cahyadi. Meminta Pemkab mempercepat evaluasi OPD khususnya bidang pertanian agar dinas perkebunan,dinas peternakan dan dinas tanaman kembali berdiri sendiri dan tidak menyatu dalam dinas pertanian. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri