Bawaslu, Kejagung dan Polri Sepakat Percepat Pidana Pemilu

Bawaslu, Kejagung dan Polri Sepakat Percepat Pidana Pemilu
Ketua Bawaslu, Muhammad.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu, Kejaksaan Agung, dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sepakat meningkatkan kerja sama dalam penindakan pelaku pelanggaran pidana pemilihan umum.
 
Ketiga institusi itu menandatangi peraturan bersama tentang proses penanganan tindak pidana pemilu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016). Aturan tersebut akan efektif sejak masa kampanye saat ini dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 mendatang.
 
"Kalau kita lihat Sentra Gakkumdu versi lama, jumlah tindak pidana pemilu yang bisa sampai ke pengadilan dan diputus oleh hakim itu sangat sedikit. Terbatas jumlahnya dari yang disampaikan oleh Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
 
Menurutnya, penyebab tidak efektifnya penegakan hukum bagi pelaku pidana pemilu, salah satunya adalah minimnya koordinasi. Selama ini proses penanganan tindak pidana pemilu berjalan tidak simultan. 
 
Bila ada laporan masuk ke panwaslu, butuh waktu dua hingga tiga hari untuk meneliti sebelum diserahkan ke penyidik Polri. Laporan yang diterima Polri harus dipelajari selama 14 hari. Setelah itu dilimpahkan ke kejaksaan.
 
Di kejaksaan, berkas perkara tak langsung disimpulkan dan dikirim ke pengadilan. Bila jaksa menganggap ada kekurangan, maka berkas dikirim kembali ke panwas. Proses ini yang memakan waktu lama dan tidak efektif.
 
"Akhirnya pada pilkada sebelumnya, banyak proses hukum berhenti karena kehabisan waktu atau kedaluwarsa. UU kita tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, itu lex specialis. Limitasi waktu sangat ketat," tambahnya.
 
Muhammad berharap, proses penanganan laporan atau temuan pidana pemilu bisa langsung dipelajari Bawaslu, Polri, dan Kejagung. "Begitu ada laporan, hari pertama sudah diproses oleh ketiga institusi sehingga penanganannya lebih cepat," katanya.
 
Di tempat yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto berharap kerja sama ini dapat menjadi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pemilu, sehingga pelanggaran pidana pemilu bisa diminimalisir.
 
"Bukan kita mengutamakan menangkap atau menindak, tapi lebih untuk mencegah suatu pelanggaran di dalam kegiatan pemilu," katanya. Ia menambahkan, nantinya kerja sama ini juga diikuti seluruh kepala kepolisian daerah, kepala kejaksaan tinggi, dan panwaslu di seluruh Indonesia.
 
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmad menilai kerja sama ini mempermudah melengkapi berkas perkara pidana pemilu.
 
Ketika berkas dibawa ke meja hijau, kejaksaan dapat lebih mudah melakukan pembuktian dugaan pidana. "Jadi ketika dibawa ke pengadilan, jaksa lebih gampang membuktikannya," katanya. (das/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri