Wabup Inhu Sampaikan Nota Penjelasaan Pertanggungjawaban APBD Inhu Tahun 2015

Wabup Inhu Sampaikan Nota Penjelasaan Pertanggungjawaban APBD Inhu Tahun 2015
Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun
RENGAT - Wakil Bupati Inhu H Khairizal menyampaikan nota penjelasan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhu tahun 2015 melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Inhu, Selasa (27/9/2016).
 
Penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Inhu tahun 2015 ini merupakan upaya untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.  
 
Selain itu, rapat paripurna ini merupakan tindaklanjut dari pembahasan yang sudah dilakukan Badan Legislasi DPRD Inhu bersama Bagian Keuangan serta Bagian Hukum dan Ortal Setda Inhu beberapa waktu lalu.
 
Dalam pidatonya, Wakil Bupati H Khairizal menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Inhu tahun 2015 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dengan besaran nilai aset tetap per 31 Desember 2015 yakni senilai Rp 3,5 triliun lebih.
 
“Nilai tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan pada tahun 2015 laporan keuangan Pemkab Inhu disajikan berbasis akrual dimana untuk aset disajikan setelah penyusutan aset tetap,” jelas Wabup.
 
Dijelaskan juga bahwa selama tahun 2015 pendapatan daerah yang telah direalisasikan Pemkab Inhu senilai Rp 1,3 triliun lebih yang terdiri dari pendapatan asli daerah senilai Rp 125 milyar lebih, pendapatan transfer senilai Rp 1,2 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp 12 milyar lebih.
 
Kemudian belanja daerah, berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Provinsi Riau, terealisasi Rp 1,5 triliun atau setara 94,07 persen yang terdiri dari belanja operasi senilai Rp 1,1 triliun lebih serta belanja modal senilai Rp 320 milyar lebih.
 
Untuk pembiayaan daerah, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Riau, sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan senilai Rp 116 miliar lebih yang dapat dialokasikan untuk program kegiatan pada masing-masing SKPD dilingkungan Pemkab Inhu.
 
Dari penyampaian LKPJ tersebut, Wabup berharap DPRD Inhu dapat mengagendakan pembahasan serta menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi Gubernur Riau.
 
Pada rapat paripurna itu turut dilakukan penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini serta penyerahan dokumen nota penjelasan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Inhu tahun 2015.
 
Rapat paripurna tersebut diikuti 26 anggota DPRD Inhu dan para pejabat dilingkungan Pemkab Inhu serta sejumlah pimpinan BUMN dan BUMD. (max/hms)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri