254 Warga Binaan Lapas Kelas II Tembilahan Terima Revisi, Enam Bebas

254 Warga Binaan Lapas Kelas II Tembilahan Terima Revisi, Enam Bebas
Bupati Inhil, HM Wardan saat memberikan SK Remisi kepada warga binaan. (Hadi)
TEMBILAHAN - Sebanyak 254 warga binaan Lapas Kelas II Tembilahan menerima remisi dan 6 diantaranya  dinyatakan bebas.
 
"Yang mendapatkan remisi ada sebanyak 390, namun yang saat  ini keluar SK remisinya baru sebanyak 258 warga binaan dan 6 diantaranya  bebas," kata Kepala Lapas Klas II Tembilahan Dasmirwan kepada awak media usai kegiatan penyerahan SK Remisi Kepada warga binaan yang dilakukan oleh Bupati Indragiri Hilir,  HM Warndan dan dihadiri unsur forkopimda,  Rabu (17/8/2016).
 
Dia juga mengatakan remisi yang diberikan kepada warga binaan ini mendapatkan pengurangan 1 bulan hingga 6 bulan. "Yang mendapatkan remisi, kriteria umumnya harus berkelanjutan baik selama 6 bulan berada di dalam (lapas)," katanya.
 
Sementara itu,  Bupati Indragiri Hilir,  HM Wardan mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. "Ada yang bebas 6 orang dan yang mendapatkan pengurangan saya ucapkan selamat.  Yang bebas selamat bisa berkumpul kembali dengan keluarga," kata Wardan.
 
Yang belum mendapatkan remisi,  lanjut dia, untuk bersabar karena remisi adalah hak seluruh warga binaan.  (Hadi)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri