DJP Perketat Pengawasan Pajak 2027, Target Penerimaan Rp 2.593,4 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Pajak 2027, Target Penerimaan Rp 2.593,4 Triliun
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan strategi pengawasan pajak 2027 dalam Media Gathe

RIAUREALITA.COM — Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan pajak 2027 sebesar Rp 2.593,4 triliun, tumbuh sekitar 12,2 persen dari outlook 2026 yang diperkirakan Rp 2.310,8 triliun. Untuk mengejar target tersebut, DJP menyiapkan strategi pengawasan yang menyasar wajib pajak grup usaha, transaksi hubungan istimewa, hingga orang pribadi berprofil kekayaan menonjol. Pengawasan diperkuat lewat pemanfaatan data dan teknologi yang terintegrasi dengan Coretax.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengawasan kepatuhan pada 2027 akan difokuskan pada wajib pajak grup, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominent. Strategi itu disampaikan dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10).

Menurut Bimo, pengawasan tersebut berjalan seiring dengan penanganan kasus under invoicing dan transfer pricing. DJP juga memperluas basis pajak dari aktivitas ekonomi digital dan sektor informal.

Wajib Pajak Grup dan Transaksi Hubungan Istimewa Jadi Prioritas

DJP menempatkan wajib pajak grup usaha dan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai sasaran utama pengawasan 2027. Kedua kategori itu dinilai berisiko tinggi terhadap praktik penggeseran laba dan under invoicing.

"Kita juga menargetkan peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak yang sifatnya wajib pajak grup, kemudian wajib pajak-wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," kata Bimo.

Pengawasan terhadap orang pribadi prominent atau mereka dengan profil kekayaan dan aktivitas ekonomi menonjol juga diperketat. Langkah itu disebut bagian dari upaya menutup kesenjangan kepatuhan tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

CRM IRE dan Coretax Jadi Mesin Deteksi Risiko

DJP mengandalkan sistem compliance risk management integrated risk engine (CRM IRE) untuk menentukan tingkat pengawasan berdasarkan profil risiko wajib pajak. Sistem tersebut telah terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse DJP.

Wajib pajak berisiko rendah akan diawasi lebih longgar, sementara yang berisiko tinggi berpotensi masuk pemeriksaan hingga penegakan hukum. Bimo menyebut sistem ini akan terus disempurnakan seiring kematangan implementasi Coretax pada 2027.

"Ini untuk memastikan kerja kita itu lebih efektif, lebih optimum. Pengawasan terhadap pajak-pajak yang berisiko rendah, berisiko tinggi, dilakukan mungkin lebih tinggi pengawasan dalam konteks pemeriksaan, kemudian penegakan hukum apabila memang ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi," jelasnya.

PPh Pasal 22 E-Commerce 0,5 Persen, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Perluasan basis pajak menyasar aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi e-commerce. DJP menyiapkan penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap mendapat perlindungan dari pemungutan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan. DJP juga menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas bagi UMKM.

"Kemudian yang kedua intensifikasi pajak transaksi digital dan juga e-commerce, penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar setengah persen, tentu dengan semakin menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk perlindungan UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun," ujar Bimo.

Target Tax Ratio 9,26 Persen dan Tantangan Ekonomi Digital

Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) 2027 mencapai 9,26 persen. Angka itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan penguatan administrasi.

Bimo menyebut pergeseran model bisnis konvensional ke digital berpotensi meningkatkan informalitas jika aktivitas tersebut belum tertangkap dalam basis pajak. Peningkatan kapasitas administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor yang diandalkan pemerintah.

"Ke depan peningkatan rasio pajak dan juga tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak serta implementasi Coretax yang semakin optimal ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri