Kuansing- Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik menggerebek sebuah rumah di Dusun I, Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (29/9/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar diduga sabu dengan berat kotor 52,72 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Air Buluh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan, observasi dan surveillance sebelum akhirnya mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Sekitar pukul 16.50 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan N. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa Air Buluh.
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 52,72 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp14.430.000, satu timbangan digital, tiga sendok pipet, empat unit telepon genggam, dua korek api, plastik klip, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine,” ujar AKP Anra Nosa.
Bukan hanya kasus narkoba, identitas N juga menyimpan catatan hukum. Polisi mencatat pria tersebut merupakan narapidana yang pernah melarikan diri dari Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru, pada 2017.
Riwayat tersebut kini turut didalami penyidik dalam proses penanganan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, N disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Khusus Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, N bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta asal-usul barang haram tersebut.

