RIAUREALITA.COM — PT PP (Persero) Tbk (PTPP) buka suara soal kepastian jadwal konsolidasi BUMN Karya. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad menyebut proses penggabungan usaha secara indikatif ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026.
"Berdasarkan progres dan informasi yang tersedia saat ini, proses penggabungan usaha tersebut secara indikatif ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir Desember 2026," ujar Faizal dalam surat tertanggal 3 September 2026.
Restrukturisasi Jadi Prasyarat Utama Sebelum Merger
Faizal menegaskan, hingga saat ini rencana korporasi tersebut belum memasuki tahap eksekusi. PTPP masih berfokus pada penyelesaian restrukturisasi serta penguatan fundamental keuangan dan operasional perseroan.
Tahapan penggabungan usaha baru akan dilanjutkan setelah proses restrukturisasi tuntas. Langkah selanjutnya akan mengacu pada hasil kajian, arahan pemegang saham, mekanisme persetujuan korporasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Target waktu penyelesaian akhir tahun depan itu pun bersifat fleksibel. Jadwal dapat berubah seiring dinamika penyelesaian restrukturisasi, hasil uji tuntas, hingga pemenuhan persetujuan regulator.
Skema Merger dan Entitas Bertahan Belum Final
Kepastian mengenai bentuk penggabungan usaha dan siapa yang akan menjadi entitas yang bertahan (surviving entity) masih menggantung. Proses kajian dan uji tuntas yang berlangsung saat ini belum menghasilkan keputusan final.
Faizal menjelaskan, penentuan skema dan entitas bertahan akan diputuskan oleh pihak berwenang dengan mempertimbangkan aspek keuangan, operasional, hukum, perpajakan, tata kelola, manajemen risiko, prospek usaha, serta kepentingan pemegang saham.
"Mengingat belum terdapat keputusan final mengenai bentuk dan skema konsolidasi, Perseroan belum dapat menyampaikan secara spesifik prospek usaha dan rencana bisnis pascakonsolidasi," imbuhnya.
Sinyal Danantara soal Nasib BUMN Karya
Di sisi lain, Direktur Keuangan Adhi Karya Bani Iqbal menyampaikan hal senada. Pihaknya menegaskan merger ini sejalan dengan arahan dari Danantara selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak dan BP BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
"Pelaksanaan tahapan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan hasil kajian dan arahan pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan OJK dan Bursa Efek Indonesia," kata Bani.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria belum mau memastikan entitas mana yang bakal dipertahankan setelah konsolidasi BUMN Karya usai. Ia menyebut keputusan itu masih dibahas dan tidak menutup kemungkinan Adhi Karya, PTPP, atau bahkan entitas lain yang menjadi induk.
"Belum ditentukan. Belum pasti Adhi, PP, dan lain sebagainya. Kita akan lihat," ujar Dony di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
Konsolidasi ini merupakan bagian dari gelombang restrukturisasi besar BUMN Karya di bawah bayang-bayang tunggakan proyek strategis pemerintah dan kebutuhan perbaikan arus kas. Bagi investor, kepastian skema merger akan menentukan nilai aset dan struktur kepemilikan saham kedua emiten di masa depan.

