DPRD Riau Bentuk Pansus Pemilihan Wagubri

DPRD Riau Bentuk Pansus Pemilihan Wagubri
Ilustrasi

PEKANBARU - Menggelar rapat Paripurna, DPRD Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Kamis (4/8/2016). Pembentukan pansus untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera melakukan pemilihan Wagubri.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo dan dihadiri 51 anggota dewan. Pansus diketuai Aherson. Sedangkan wakil ketua Supriati dengan 15 anggota dewan lintas fraksi.

"Pansus juga memverifikasi berkas persyaratan calon, dan menetapkan cara dan perlengkapan persiapan serta mempersiapan penyelenggaraan pemilihan," kata Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo.

Lanjutnya, Pansus juga harus menkonslutasikan tata tertib (Tatib) yang disusun ke kemendagri, penetapan Wakil Kepala Daerah dilakukan di paripurna berdasarkan suara terbanyak dan hasil pemilihan ditetapkan di paripurna DPRD Riau.

Sementara itu, Ketua Pansus Tatib Khusus pemilihan Wagubri, Aherson mengatakan, setelah pembentukan pansus pihaknya akan melakukan rapat internal tim untuk membahas secara teknis untuk tatib pemilihan Wagubri tersebut. Di antaranya adalah agenda, materi, teknis pemilihan, syarat dan juga keterlibatan pihak lain.

"Jadi, nanti kami akan mendapatkan jawabannya juga dengan berkonsultasi bersama Menteri Dalam Negeri. Intinya kami berusaha agar penyusunan tatib khusus ini dapat selesai dalam kurun waktu 30 hari," terangnya. (Sandi)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri