KUANTAN SINGINGI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) bernama Ade Putra (37). Penangkapan dilakukan setelah personel berjalan kaki sejauh 6 kilometer menyusuri rawa di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim menuju lokasi pertama. Namun, para pelaku melarikan diri setelah mengetahui kedatangan kendaraan petugas.
“Personel kemudian melakukan pengejaran dengan berjalan kaki menyusuri hamparan pinggir rawa sejauh kurang lebih 6 kilometer agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Anom, Jumat (15/8/2025).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu pelaku yang sedang beraktivitas menambang emas secara ilegal. Tiga rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
“Pada pukul 07.00 WIB, karena medan rawa berlumpur disertai hujan, personel membawa pelaku ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu pipa, empat lembar karpet, satu spiral, dan satu dulang.

