Gerebek Rumah Bandar Ganja di Siak, Polisi Temukan 2,2 Kg Barang Bukti

Gerebek Rumah Bandar Ganja di Siak, Polisi Temukan 2,2 Kg Barang Bukti

SIAK - Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit, jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor mencapai 2,2 kilogram.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (26/7/2025) terkait aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga bernama Azroi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumahnya. Saat penggeledahan awal, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Di lokasi, polisi menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering dan dua linting rokok yang diduga berisi ganja.

"Dalam interogasi awal, Azroi mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Zainal Alif, warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolres.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dua paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kg dibalut lakban kuning, empat paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram, satu toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, dua linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram, satu unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam, dan satu unit handphone Redmi 10C warna biru.

Tersangka Azroi kini telah diamankan di Polsek Sungai Apit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Siak menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri