MK Tolak Gugatan Pilwako Pekanbaru, Agung-Markarius Tetap Pemenang

MK Tolak Gugatan Pilwako Pekanbaru, Agung-Markarius Tetap Pemenang
Agung-Markarius

Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru yang diajukan pasangan Muftihun-Ade Hartati Rahmat. Gugatan dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo. Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon serta menolak gugatan tersebut. Pihak pemohon diwakili oleh Ahmad Yusuf, sementara termohon didampingi Kantor Firma Hukum HICON.

Keputusan ini semakin memperkuat kemenangan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar dalam Pilwako Pekanbaru. Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa hasil pemilu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Nahrawi.

Selain Pekanbaru, MK juga menolak gugatan serupa dalam beberapa perkara PHP Pilkada di Riau, antara Lain Kuantan Singingi (Perkara 21) - Permohonan pemohon tidak diterima, Kota Dumai (Perkara 89) - Permohonan pemohon tidak diterima, Kota Pekanbaru (Perkara 95) - Permohonan pemohon tidak diterima

Lalu, Sidang PHPU lainnya yang akan digelar pada 5 Februari 2025, antara lain di Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar, dengan jadwal putusan yang akan diumumkan sesuai waktu yang ditentukan.

Keputusan MK ini menandai berakhirnya beberapa sengketa hasil pemilu di Riau sekaligus menegaskan keabsahan proses demokrasi yang telah berlangsung.


Berita Lainnya

Index
Galeri