Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor: Kota Pekanbaru Siap Tingkatkan Pendapatan Daerah

Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor: Kota Pekanbaru Siap Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pekanbaru - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menghadiri High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2024-2025 di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Kamis (19/12).

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang sinergi pelayanan publik di bidang pendapatan daerah, serta perjanjian kerja sama terkait optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen antara Pemprov Riau dengan pemerintah kabupaten/kota.

Roni Rakhmat hadir didampingi Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra, bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.

Alek menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah kabupaten/kota kini memiliki kewenangan dalam pembagian pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dan BBNKB hanya dipungut oleh Pemprov Riau.

"BBNKB dari Pemprov ini kemudian dibagi hasil dengan pemerintah kabupaten dan kota. Namun, dengan berlakunya aturan baru ini, pembagian tersebut akan dilakukan secara langsung," katanya.

Pemprov Riau mendapat bagian sebesar 34 persen. Sedangkan, pemerintah kabupaten dan kota sebesar 66 persen.

"Dengan adanya aturan baru ini, dana yang diperoleh langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten dah kota. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025," ungkap Alek.

Jadi, Pemprov Riau hanya bertugaskan memungut BBNKB. Kemudian, BBNKB itu disalurkan ke pemerintah kabupaten dan kota. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama bagi Kota Pekanbaru.

"Kita tahu jumlah kendaraan di Kota Pekanbaru cukup banyak. Sehingga, potensi peningkatan PAD dari sektor ini sangat besar," ujar Alek.

Dengan pembagian pajak kendaraan bermotor yang lebih besar untuk pemerintah kabupaten dan kota, diharapkan perekonomian daerah dapat berkembang lebih pesat, dan pelayanan publik semakin meningkat. Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru.


Berita Lainnya

Index
Galeri