RIAUREALITA.COM - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Forum Anak (FA) terus berupaya untuk mengatasi permasalahan pernikahan dini, dengan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan anak di bawah usia yang ditentukan.
Kepala Dinas P2KBP3A Inhil, Drs. H. Sirajuddin, menegaskan komitmen pihaknya untuk mencegah pernikahan dini, karena hal tersebut membawa dampak serius bagi kesehatan ibu dan bayi, seperti meningkatnya risiko kematian bayi, kelahiran prematur, kekurangan gizi, dan stunting pada anak.
“Pernikahan anak di bawah umur sangat berisiko bagi ketahanan nasional dan upaya kita untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” jelas Sirajuddin, menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk mencegah pernikahan dini.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) terkait, pelaku perkawinan paksa, termasuk perkawinan anak, dapat dijatuhi pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta, sesuai dengan Pasal 10 UU TPKS. Oleh karena itu, DP2KBP3A Inhil mendorong program-program pencegahan, seperti Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), yang telah dideklarasikan sejak 2020 lalu.
Sirajuddin juga berharap Forum Anak Daerah dapat berperan sebagai penggerak inovasi dan inspirasi dalam mengatasi permasalahan perkawinan anak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
“Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan pandangan baru dan solusi untuk mencegah perkawinan anak, yang tentunya bertujuan untuk melindungi hak anak dan menghormati adat istiadat,” tutupnya, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melindungi masa depan anak-anak Indonesia. (advertorial)