Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT mencapai 791.304 jiwa. Jumlah 791.304 pemilih tersebut tersebar di 1.389 TPS seluruh Kota Pekanbaru.
Penetapan jumlah DPT pada Pilkada serentak 2024 tersebut berlangsung dalam rapat pleno KPU, Jumat (20/9/2024). Meski sedikit berjalan alot terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat, rapat pleno terbuka itu berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT baru saja selesai kami laksanakan dengan hasil jumlah DPT 791.304 dan jumlah TPS 1.389," kata Anggota KPU Pekanbaru Rizqi Abadi, Sabtu (21/9/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru Reni Purba mengatakan, penetapan DPT ini merupakan langkah penting menuju pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih untuk proaktif mengecek namanya di DPT," kata Reni.
Jika tidak terdaftar, pemilih hanya akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang hanya diperbolehkan mencoblos dari pukul 12.00 hingga 13.00 pada tanggal 27 November, itu pun jika surat suara masih tersedia.
Bawaslu Pekanbaru juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak pilih masyarakat. “Bawaslu akan terus melakukan pengawalan dan patroli untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. Demokrasi harus dijaga, jangan sampai ada hak warga yang terabaikan. Salam awas!” tegas Reni.
Lanjutnya, penetapan DPT ini menjadi langkah krusial dalam menjamin kelancaran Pilkada serentak di Pekanbaru. "Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memastikan hak pilihnya agar tidak ada kendala pada hari pemilihan," katanya.