Pria 44 Tahun Ini Coba Selundupkan Sabu di Kaos Kaki, Ketahuan Polisi

Pria 44 Tahun Ini Coba Selundupkan Sabu di Kaos Kaki, Ketahuan Polisi

Pekanbaru - S alias Alex (44), warga Desa Pulau Kijang, Kabupaten Kuantan Singingi, berusaha mengelabui polisi dengan menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam kaos kaki yang dilapisi sepatu safety.

Alex tertangkap ketika hendak mengantarkan narkoba tersebut kepada pembeli di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Jumat malam, 6 September 2024.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut.

"Namun Alex tak dapat mengelak saat disergap tim dari Polsek Peranap di jalan Desa Katipo Pura," ujar Misran dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).

Penangkapan Alex bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Katipo Pura.

"Mendapat informasi dari masyarakat, Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan," kata Aiptu Misran.

Setelah melakukan pengintaian, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Peranap berhasil melacak Alex yang tinggal di Desa Katipo Pura.

Saat melintas di jalan Desa Semelinang Darat menuju Desa Katipo Pura, Alex yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio biru langsung disergap oleh petugas.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,10 gram.

Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik klip kosong yang dibungkus tisu, yang disembunyikan di dalam kaos kaki yang dipakai Alex bersama dengan sepatu safety-nya.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap. Kami terus mendalami informasi dari mana tersangka mendapatkan barang haram ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan kami tangkap," tutup Aiptu Misran.


Berita Lainnya

Index
Galeri