Pekanbaru - Seorang pria berinisial WS alias Wedi (27) warga Pekanbaru, telah diamankan pihak Kepolisian Sektor Bukit Raya pada hari Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Wedi diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Beat Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2081 ABQ.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 06.50 WIB di depan sebuah warnet bernama Extrim yang berlokasi di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Sepeda motor tersebut merupakan milik seorang buruh bangunan bernama Diki Candra (23), warga Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/639/VIII/2023/Polsek Bukitraya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau yang dibuat oleh Diki Candra, kronologis kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan warnet dan pergi beristirahat di kedai yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi parkir.
Saat korban terbangun, ia menyadari kunci kontak sepeda motornya hilang dari pinggangnya, dan ketika kembali ke warnet, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, memerintahkan Kanit Reskrim AKP Lukman, beserta tim opsnal untuk menyelidiki kejadian tersebut.
"Setelah memeriksa rekaman CCTV warnet, terlihat seorang pria mengambil sepeda motor milik korban. Pria tersebut dikenali sebagai Wedi Saputra," kata Syafnil yang didampingi AKP Lukman, Jumat (30/8/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Wedi di lampu merah simpang tiga Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Saat diinterogasi, Wedi mengakui telah mengambil kunci kontak dari tangan korban ketika korban tertidur di kursi panjang depan kedai, dan kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan warnet," ungkap Syafnil.
Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada dalam penguasaannya saat ditangkap.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini termasuk rekaman CCTV dan surat keterangan leasing. Nilai kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10.000.000," ujar Kompol Syafnil.
Pelaku kini ditahan di Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Wedi dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," sambung Syafnil.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga barang-barang berharga mereka.
"Aparat kepolisian juga terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan," pungkas Syafnil.

