Curi Hp Buat Beli Narkoba dan Judi Online, Jukir Indomaret Diringkus Polisi

Curi Hp Buat Beli Narkoba dan Judi Online, Jukir Indomaret Diringkus Polisi

Pekanbaru - Pelaku berinisial HR (40) terpaksa berurusan dengan hukum. Pria yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) ini ditangkap tim Opsnal Polsek Senapelan karena nekat mencuri handphone didepan parkiran Indomaret di Jalan Riau Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru tepatnya di depan Mall Ciputra yang terjadi pada Selasa (23/07/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

Tertangkapnya pelaku berdasarkan dari rekaman CCTV yang ada di Indomaret dan terlihat jelas dalam kamera pengintai itu. HR berhasil ditangkap polisi saat berada di Jalan Rambutan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Kamis (25/07/2024) kemarin.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban hendak berbelanja ke Mall Ciputra dan memarkirkan kendaraannya didepan Indomaret Jalan Riau.

"Saat itu, korban tanpa sengaja meninggalkan Hp Realme type C25Y miliknya didashbord sepeda motor," terang AKP Akira, Jumat (26/7/2024).

Usai berbelanja, lanjut Akira, korban kemudian kembali kerumah dan baru sadar jika handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban berusaha mencari, namun tidak ditemukan.

"Korban baru sadar bahwa handphone tersebut sebelumnya ia tinggalkan di dashboard sepeda motor,” ujarnya.

Menyadari hal itu, korban kembali ke toko Indomaret tersebut dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku yang pada saat itu bertugas sebagai petugas parkir mengambil Hp milik korban, beber Kapolsek.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti." Kata Akira.

Usai mendapat laporan dari korban, sambung Kapolsek, Kanit Reskrim AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV dan berhasil menangkap pelaku, ujarnya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya," terang AKP Akira.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah menjual Hp milik korban ke salah satu Counter handphone yang berada di Plaza Senapelan Pekanbaru seharga Rp350 ribu.

"Awalnya pelaku tak berniat melakukan pencurian, namun melihat ada Hp didashbord sepeda motor timbul niat pelaku mencuri hp tersebut. Sementara uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online," sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, pungkas AKP Akira.


Berita Lainnya

Index
Galeri