Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Narkoba, 7,24 Gram Sabu Disita

Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Narkoba, 7,24 Gram Sabu Disita

Pekanbaru - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Indragiri Hulu AM alias Awi (43) dan MT alias Tekong (45), diringkus Polsek Peranap pada Sabtu (20/7/2024). Dari tangan kedua tersangka, diamankan 7,24 gram sabu-sabu.

Penangkapan dramatis ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Desa Pauh Ranap.

"Petugas kemudian mengantongi identitas AM alias Awi dan berhasil mengamankannya di sebuah rumah di Kampung Baru, Kelurahan Peranap," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (23/7/2024).

Saat penggeledahan di rumah Awi, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 7,24 gram.

"Dari interogasi, Awi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MT alias Tekong, warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap," terang Misran.

Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil meringkus Tekong di rumahnya.

"Saat digeledah polisi tidak menemukan sabu. Tekong mengaku telah menitipkan sabu kepada temannya yang identitasnya sudah dikantongi polisi," beber Misran.

Saat ini untuk teman Tekong berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Peranap.

Misran, mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO tersebut.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap," pungkas Misran.


Berita Lainnya

Index
Galeri