Ranperda KTR Sedang Dibuat, Penjualan dan Iklan Rokok di Pekanbaru Bakal Dibatasi

Ranperda KTR Sedang Dibuat, Penjualan dan Iklan Rokok di Pekanbaru Bakal Dibatasi
Foto : Ilustrasi

Pekanbaru - Penjualan dan iklan rokok di Kota Pekanbaru bakal segera dibatasi. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini sedang membuat rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, larangan ini seiring rencana penerapan KTR di kota ini, dan pemasangan iklan rokok tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Indra menyebut, bahwa pemasangan iklan rokok juga diatur dalam regulasi atau Perda tersebut. Ada sejumlah lokasi yang sama sekali tidak boleh iklan rokok di antaranya dekat rumah sakit dan sekolah.

Dirinya juga memastikan dengan regulasi ini, penjual tidak bisa sembarangan menjajakan rokok.

"Ini kita atur sedemikian rupa, agar rokok tidak dijual sembarangan," kata Indra Pomi Nasution, Senin (22/7).

Ia menuturkan, bahwa pemerintah kota dengan DPRD tengah membuat ranperda KTR. Ranperda ini memang sudah lama diajukan dan sedang berproses di DPRD Kota Pekanbaru.

Menurutnya, ranperda ini tidak cuma mengatur kawasan larangan merokok tapi juga mengatur penjualan atau tata niaga rokok.

Dalam regulasi tersebut, iklan rokok dilarang pemasangannya di KTR. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.

Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mal.

Hal ini menjadi larangan dalam rancangan peraturan daerah atau ranperda Kota Pekanbaru tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Kita tegaskan bahwa di KTR tidak boleh mengiklankan atau mempromosikan rokok. Semoga bisa segera sahkan, tentu ini berdampak untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak," pungkasnya. 


Berita Lainnya

Index
Galeri