Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Seorang Pengedar Pil Esktasi di Pekanbaru

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Seorang Pengedar Pil Esktasi di Pekanbaru

Pekanbaru - Seorang pengedar narkoba di Pekanbaru diringkus tim Opsnal Polsek Bukit Raya di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Mina, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Sabtu (20/7/2024) dinihari.

Pelaku berinisial MF (18) diringkus saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 7 butir pil ekstasi siap edar.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil menjelaskan penangkapan berawal dari informasi bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba jenis pil ekstasi.

"Petugas kemudian melakukan undercover buy dan disepakati transaksi di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Mina," kata Kompol Syafnil, Minggu (21/7/2024).

Saat di TKP, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan menunjukkan barang bukti. Petugas langsung meringkus dan menggeledah pelaku, mengamankan 7 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan masker wajah.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang kabur saat pengembangan.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kompol Syafnil.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri