Edarkan Sabu di Pekanbaru, Pria 45 Tahun Diringkus Polisi

Edarkan Sabu di Pekanbaru, Pria 45 Tahun Diringkus Polisi

Pekanbaru - Seorang pengedar narkoba bernisial MA (45) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh di Jalan Pisang, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (16/7/2024). Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara Putra menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Pinang.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kita bersama anggota Opsnal langsung turun ke lokasi dan melakukan undercover buy dengan memesan 2 paket sabu kepada tersangka. Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan," katanya, Rabu (17/7/2024).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket kecil diduga sabu seberat 2 gram di dasbor sebelah kiri sepeda motor tersangka.

"Kepada petugas, MA mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari bandar bernama Rijan (DPO)," ungkap Leo.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri