Kejati Sumbar Menang Dalam Sidang Praperadilan Dalam Perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat

Kejati Sumbar Menang Dalam Sidang Praperadilan Dalam Perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat

Sumbar- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menang dalam Prapradilan kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh tersangka DRS.

Hal itu di sampaikan oleh Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman,SH., MH, Senin siang (08/07/2024) melalui telepon selulernya.

Dikatakan Hadiman, Putusan perkara Pra Peradilan Nomor : 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG Tanggal 8 Juli 2024 atas nama Tersangka DRS.

Bahwa dalam gugatan Pra Peradilan Pemohon meminta tidak Sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

"Atas Gugatan Pra Peradilan tersebut maka Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A telah memutus dengan putusan menolak seluruh dalil permohonan,"ujar Hadiman.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Dalam putusan tersebut menyatakan Sah penetapan tersangka DRS, yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat dengan pagu Anggaran sebesar Rp.18 Milyar tahun 2021.

Pada saat ini Tim Penyidik segera akan merampungkan berkas perkara tersangka DRS beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pungkas Hadiman.


Berita Lainnya

Index
Galeri