Pekanbaru - Pencabulan kakak terhadap adik tirinya di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru terungkap pada Rabu (26/6/2024) lalu. Aksi bejad itu dilakukan seorang remaja berinisial SA (14), terhadap adik tirinya berusia 6 tahun sebanyak tiga kali.
Usai ditangkap polisi, SA mengaku tega mencabuli adik tirinya karena kecanduan menonton film porno.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syarhrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pencabulan itu dilakukan SA saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Pelaku SA berhasil ditangkap. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku setelah mengkonsumsi sabu dan menonton film porno," terang Dodi, Sabtu (6/7/2024).
Dihadapan polisi, tambah Dodi, pelaku sudah mencabuli adik tirinya sebanyak tiga kali.
Iptu Dodi menjelaskan, peristiwa terungkap pada Rabu (26/06/2024) usai ibu korban mendapat cerita dari mertuanya bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.
"Mendengar hal itu ibu korban kemudian membawa anaknya ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan medis," ucapnya.
Setelah diperiksa ternyata selaput dara korban telah robek akibat benda tumpul.
"Setelah itu ibu korban menanyakan kepada korban apakah benar dirinya telah dicabuli oleh SA. Kemudian korban membenarkan hal tersebut dimana pelaku sudah mencabuli nya sebanyak 3 kali," sebut Dodi.
Mendengar hal itu, lanjut Kanit, ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan yang kita terima, dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan," pungkas Iptu Dodi.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.