Ngaku Polisi dan Rampas Motor, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Ngaku Polisi dan Rampas Motor, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru - Tim buru sergap (Buser) Polsek Bukit Raya menangkap MA (28), di Jalan Pinang, Kota Pekanbaru. Pelaku ini ditangkap polisi atas laporan korban yang dirampas sepeda motornya oleh pelaku di Jalan Arifin Ahmad pada, Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Lukman mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota polisi kepada korban, dirinya bermasalah dengan adik wanitanya (pelaku-red) dan akan ditangkap," kata AKP Syafnil, Sabtu (15/6/2024).

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BM 3671 ABU serta handphone milik korban bernama Rudi Setiawan (20), jelasnya.

"Ketika melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh empat temannya berboncengan menggunakan tiga sepeda motor. Mereka menuduh korban bermasalah dengan seorang wanita yang merupakan keluarga salah satu pelaku," ungkapnya.

Setelah memainkan modusnya, pelaku MA kemudian meminta kunci sepeda motor korban serta handphone.

"Para pelaku membawa korban tepat di belakang Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman. Sesampainya dilokasi tersebut, korban dipaksa turun dari sepeda motornya sambil diancam menggunakan pisau, setelah itu pelaku beserta rekannya langsung kabur," beber Syafnil.

Atas  peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya berharap pelaku segera ditangkap.

"Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan oleh Iptu Lukman dan tim dan berhasil mengamankan pelaku MA di Jalan Pinang."

Saat diintrogasi, pelaku mengaku beraksi bersama 4 orang rekannya yang saat ini masih buron. Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BM 5575 IC yang digunakan pelaku saat beraksi, ucap Syafnil.

"Sementara sepeda motor dan handphone korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya ia gunakan untuk membeli sabu," terangnya.

Kemudian pelaku beserta barang Bukti digelandang Ke Polsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri