Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 4,3 Gram Sabu dan Airsoft Gun Sebagai Barang Bukti

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 4,3 Gram Sabu dan Airsoft Gun Sebagai Barang Bukti

Pekanbaru - Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (4/6/2024). Airsoft gun dan 4,3 gram narkoba jenis sabu turut disita sebagai barang bukti.

Ketiga pelaku tersebut bernama Adi Saputra alias Toge(39), Faisal alias Roban (38) dan Adi Yudhistira (40) diamankan di dua lokasi berbeda.

"Pengungkapan ini dilakukan berkata proses pengembangan kasus dari pengungkapan sebelumnya di Mandau, Kabupaten Bengkalis oleh Subdit I," terang Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (10/6/2024).

Ia menjelaskan, pengungkapan itu saat tim mendapatkan informasi bahwa ada pelaku Adi Saputra alias Toge berada di Jalan Pasir Putih. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku Adi Toge ditangkap di kedai nasi goreng bersama satu orang temannya Adi Yudhistira.

"Dari pemeriksaan Adi Saputra alias Toge dirinya mengaku diperintahkan oleh Faisal. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku Faisal di rumahnya Kecamatan Siak Hulu," terang Manang.

Dari penggeledahan di rumah Faisal, diamankan barang bukti sepucuk senjata api air softgun yang disimpan diatas plafon rumah.

"Terduga pelaku dan barang bukti air softgun serta 4,3 gram sabu langsung dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Berita Lainnya

Index
Galeri