PEKANBARU - Meskipun jam buang sampah di Kota Pekanbaru telah ditetapkan, masih banyak warga yang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan. Hal ini tentu menghambat proses pengangkutan sampah dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.
Melihat situasi ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus mengimbau masyarakat agar tertib membuang sampah sesuai jam yang telah ditetapkan, yaitu antara pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Kami terus mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada jam yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk memaksimalkan proses pengangkutan sampah dan menjaga kebersihan kota," ujar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Upaya persuasif terus dilakukan DLHK, termasuk mengajak RT/RW dan tokoh masyarakat untuk turut mengawasi lingkungannya. Tak hanya itu, DLHK juga membentuk tim penegakkan hukum (Gakkum) yang terdiri dari puluhan petugas untuk melakukan pengawasan secara mobile.
Tim Gakkum berwenang menegur dan memberikan sanksi denda administrasi kepada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan jam buang sampah.
"Kita berharap dengan upaya ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan kota dengan membuang sampah pada tempatnya dan pada jam yang tepat," tegas Ingot.

