Sebanyak 307 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Dapat Remisi Lebaran

Sebanyak 307 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Dapat Remisi Lebaran

Kuansing- Momen Hari Raya Idul Fitri menjadi hal yang ditunggu para warga binaan. Seperti di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan Sebanyak 307 warga binaan mendapat Remisi Khusus I.

Kalapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo,A.Md.,S.Sos.,MH melalui Ka. KPLP Aldino Octalaperta, SH ., MH mengatakan, untuk RK I ada 307 warga binaan. "Ini sudah kami ajukan cukup lama karena para warga binaan tersebut memenuhi syarat," terangnya, Minggu malam (7/4/2024).

Ia meminta kepada warga binaan yang mendapat remisi untuk selalu menjaga perilaku. Karena jika melakukan kesalahan maka remisi bisa dibatalkan. “Setiap Lebaran Idul fitri memang warga binaan yang memenuhi syarat bisa mengajukan remisi. Setiap tahun jumlahnya berbeda-beda,” tuturnya.

Selanjutnya Aldino juga mengatakan, remisi ini merupakan hak bagi warga binaan. Apalagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat.

"Ini hak dari warga binaan, yang memang seharusnya mereka dapatkan tentunya bagi warga binaan yang sudah berhak mendapatkan remisi ini. Yakni yang sudah memenuhi syarat," kata Aldino.

Untuk syarat mendapatkan remisi tersebut lanjut Aldino, mereka yang sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan sudah mendapatkan hasil vonis.

Kemudian, ia merinci  307 orang  tersebut  besaran remisi 15 hari sebanyak 74 orang, remisi 1 bulan sebanyak 186 orang,  remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 46 orang dan remisi 2 bulan 1 orang.

Saat ini jumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, lebih kurang 427 warga, itu artinya Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan ini sudah over kapasitas.


Berita Lainnya

Index
Galeri