Sebanyak 13 Orang Narapidana di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Terima Remisi Natal 2023

Sebanyak 13 Orang Narapidana di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Terima Remisi Natal 2023

Kuansing- Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Natal kepada 13 Narapidana yang bergama Kristen di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Teluk Kuantan. 

Pemberian remisi ini dilaksanakan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.

Dari 13 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 1 orang mendapatkan remisi khusus I, 15 Hari pengurangan masa hukuman.

Sedangkan 12 orang lainnya mendapatkan remisi khusus I, 30 hari pengurangan masa hukuman.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan, Bejo,SH.,MH, melalui Kasi Pembinaan Pendidikan (KasiBinadik) dan Giatja Hendra Purnama Cipta, Amd.P, S.H, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada Narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.

"Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada Narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri" jelas Hendra, Senin (25/12/2023). 

Pemberian remisi natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu, remisi Natal ini juga diharapkan dapat menjadi momen bagi narapidana untuk merefleksikan diri dan bertobat.


Berita Lainnya

Index
Galeri