Anggota Dewan Tetap Harus Mundur Jika Ingin Berlaga di Pilkada

Anggota Dewan Tetap Harus Mundur Jika Ingin Berlaga di Pilkada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melakukan lobi-lobi dengan Komisi II DPR soal revisi UU Pilkada. Hasilnya, pemerintah dan DPR satu suara bahwa anggota DPR wajib mundur dari jabatannya bila akan berlaga di Pilkada.
 
"Sudah sepakat. Intinya kalau dari pemerintah ya, anggota DPR harus mundur. Tinggal DPR menyerasikannya," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/16).
 
Politisi PDIP itu mengaku, sejak pagi memang berada di ruang tunggu rapat Komisi II bersama pimpinan Komisi II. Namun, Tjahjo kemudian meninggalkan DPR untuk ratas di Istana. "Ini yang kami lobi dari jam 10.00 WIB tadi," sebutnya.
 
Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah berpegang pada putusan MK. Dimana MK sudah mengetok bahwa anggota DPR, seperti PNS dan Polri serta TNI, harus mundur dari jabatannya bila berlaga di Pilkada.
 
"Pemerintah masih berpegang ini putusan MK. Di Polri, PNS ada undang-undangnya harus mundur. Nah DPR (pegangannya) putusan MK. Kan tidak mugkin DPR melanggar yang sudah diputuskan MK," jelasnya. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri