Polisi Sosialisasikan Soal Karhutla Kepada Masyarakat Pangkalan Kuras

Polisi Sosialisasikan Soal Karhutla Kepada Masyarakat Pangkalan Kuras

PELALAWAN - Sejumlah personel Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum setempat.

Hal ini, merupakan upaya antisipasi personel dalam mencegah potensi terjadinya Karhutla di wilayah setempat. Sekaligus, sebagai edukasi masyarakat agar tetap menjaga lingkungan.

Kali ini, Sabtu (12/6/21) imbauan difokuskan kepada masyarakat Jalan Balak, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Giat tersebut dipimpin oleh Panit Binmas Iptu Yandri.

“Selain itu, petugas juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Karhutla. Hal Ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Di samping itu sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan,” kata Iptu Yandri.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, lanjutnya, anggota Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Di tempat terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Agustinus Chandra Pietama menjelaskan, pihaknya juga turut berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan.

“Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras juga agar dapat mematuhi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri