Polsek Pangkalan Kuras Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Polsek Pangkalan Kuras Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan

PELALAWAN - Sejumlah personel Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan melakukan imbauan terhadap masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah binaanya.

Hal ini, merupakan upaya antisipasi personel dalam mencegah potensi terjadinya Karhutla di wilayah setempat. Sekaligus, sebagai edukasi masyarakat agar tetap menjaga lingkungan.

Kali ini, Kamis (27/5/21) imbauan difokuskan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Giat tersebut dipimpin oleh Panit Lantas Ipda Benhar.

“Selain itu, petugas juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Karhutla. Hal Ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan. Di samping itu sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan,” kata Ipda Benhar.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, lanjutnya, anggota Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Di tempat terpisah, Plh Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Dodi Hasibuan SE menjelaskan, pihaknya juga turut berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan.

“Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras juga agar dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri