ECW, Minta Forum KUD Dan Kejari Kuansing, Polisikan AMPeR Yang Menggelar Aksi di Kejati Riau

ECW, Minta Forum KUD Dan Kejari Kuansing, Polisikan AMPeR Yang Menggelar Aksi di Kejati Riau

Kuansing- Tudingan-tudingan miring kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi terus berdatangan dari orang-orang yang tidak faham dan tidak punya alat bukti.

Salah satunya dari Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) yang menggelar aksi di Kejati Riau, pada Kamis (22/4/2021) terkait Program Presiden RI, Ir. Joko Widodo dibidang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dimana mereka menuduh Kejaksaan menghambat bahkan Gagalkan program nasional tersebut.

Aksi yang di komandoi Koordinator Tengku Gusri menyampaikan dalam aksinya meminta agar Hadiman Dicopot sebagai Kajari Kuansing kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan juga berharap agar semua penyidik diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengetahui apakah penyidik memahami permasalahan termasuk Pemeriksaan terhadap KUD juga Ketua dan Sekretaris Forum Komunikasi KUD mereka. Agar transparan dalam penegakan Hukum.

Sementara hal ini sudah di jelaskan dalam Jumpa Pers kemarin, pada Rabu (21/4/2021) oleh pihak Forum Komunikasi KUD se Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir beserta Kejari Kuansing sudah melakukan klarifikasi atas tudingan tersebut. Hal ini tentu menjadi tanya besar bagi seluruh masyarakat Kuansing. 

Melalui salah seorang pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Edo Cipta Wiganda yang kerap disapa ECW menjelaskan bahwa Amper mendapat kebebasan berpendapat di Indonesia ini sama hal nya dg semua orang, tapi ada satu hal yang perlu di pertanyakan ECW sebagai anak cucu kemenakan Kuantan Singingi kepada Amper pada hari ini. Tak lain tak bukan adalah apa yang menjadi bukti dan saksi memperkuat mereka turun menggelar aksi.

"Saya sebagai anak cucu kemenakan Kabupaten Kuansing berhak bertanya, apa yang menjadi bukti dan saksi kuat mereka untuk turun," tegasnya.

Sambung Edo, meminta kepada pihak Forum Komunikasi (Forkom) KUD dan Kejari Kuansing untuk persoalan ini dapat menempuh jalur hukum, karena tanpa ada bukti dan saksi yang kuat Amper diduga telah membuat masyarakat berasumsi liar dan buruk kepada penegak hukum yang ada di Kabupaten Kuansing.

"Harusnya KUD dan Kejari Kuansing melaporkan hal ini ke pihak berwajib, segera Polisi kan," tutur Edo.

Edo juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kuansing agar jangan terpecah belah, dan bersama-sama menegakan kebenaran yang nyata dengan bukti dan saksi yang ada. 
"Mari kita warga Kuansing jangan mau di pecah belah, kita tegakan kebenaran yang nyata dengan bukti dan saksi yang ada," pinta Edo.(rls)


Berita Lainnya

Index
Galeri