Kuansing-Nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi tengah melambung tinggi dalam kasus pemberantas korupsi, dimana Kejari Kuansing masuk dalam 3 besar di seluruh Indonesia dalam penuntasan kasus korupsi.
Kejari Kuansing yang di pimpin oleh Hadiman terus berjibaku melawan korupsi di negeri jalur ini, salah satunya dalam mengusut dugaan dana fiktif yang ada di Pemkab Kuansing.
Sebanyak lebih kurang 26 orang pejabat Pemkab Kuansing sudah di periksa dalam dugaan SPPD fiktif ini, termasuk kepala BPKAD. Serta Kejari sudah menerima pengembalian dana SPPD yang di duga fiktif sebanyak Rp. 493 JT.
Baru ini Kejari Kuansing telah menetapkan satu tersangka yang merupakan kepala Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) pada Rabu 10 Maret 2021.
Menurut salah seorang mahasiswa Kuansing, Edo Cipta Wiganda menuturkan bahwa Kejari sudah di jalan yang benar dan persoalan ini harus segera di tuntaskan "Kejari sudah benar, harus segera di tuntaskan" ujar Mensospol BEM-KM UMRI tersebut
Masih Edo, dirinya sebagai mahasiswa yang terus aktif mengawal kasus korupsi ini mengapresiasi kinerja kejari. Serta dirinya meminta agar Kejari segera menahan tersangka yang telah di tetapkan, hal itu berdasarkan jika tersangka masih berkeliaran bebas tentu diduga dapat menambah atau mengganggu proses hukum. Seperti menghilangkan alat bukti dan sebagainya "Apresiasi untuk Kejari, tersangka harus segera ditahan. Kalau masih berkeliaran, diduga dapat menghilangkan alat bukti dan sebagainya" tegas nya
Edo juga menyampaikan, agar Kejari jangan takut dalam memproses hukum para oknum yang bermain. Walaupun sebesar pagu anggaran dikembalikan yang namanya pelanggaran adalah pelanggaran.
"Itu pelanggaran, harus diproses hukum. Walaupun sebesar pagu anggaran yang mereka kembalikan".
Di akhir percakapan dengan mahasiswa Kuansing ini, dirinya juga berjanji, akan datang dan desak Kejari untuk tuntaskan persoalan ini. Serta dirinya beranggapan kalau di anggap perlu nantinya biar KPK RI diminta untuk menuntaskan persoalan ini.
"Saya akan datang dan desak Kejari agar segera menuntuntaskan. Kalau perlu minta KPK RI untuk ambil alih persoalan ini" tutup edo

