PELALAWAN - Polsek Bunut Polres Pelalawan kembali sosialisasikan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Jumat (05/03/2021).
Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani,SS,MH berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, ke depannya masyarakat teredukasi tentang Saber Pungli dan mengetahui ancaman hukuman jika melakukan pungli tersebut.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat Kecamatan Bunut dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar di wilayah Kabupaten Pelalawan dengan menghubungi Satgas Saber Pungli," sambungnya lagi.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan ke depannya masyarakat Kecamatan Bunut teredukasi terhadap Saber Pungli ini dan paham akan ancaman hukuman jika melakukan pungli tersebut,” tandas Kapolsek. (Rilis)

