KPK Cegah Bupati Rohul dan Mantan Ketua DPRD Riau

KPK Cegah Bupati Rohul dan Mantan Ketua DPRD Riau
Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dicegah KPK.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pencegahan terhadap keduanya terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
 
"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
 
Dia mengatakan, pencegahan diajukan sejak 11 April 2016 untuk berlaku hingga enam bulan ke depan. Pencegahan itu kata dia demi kepentingan penyidikan. Suparman dan Johar Firdaus sendiri telah menyandang status tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2016. 
 
Suparman dan Johar diduga telah menerima suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Riau tahun anggaran 2014 dan 2015. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasl 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (max/snc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri