Polsek Bunut dan Puskesmas Laksanakan Operasi Yustisi Akhir Tahun

Polsek Bunut dan Puskesmas Laksanakan Operasi Yustisi Akhir Tahun

PELALAWAN - Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan bersama dengan Puskesmas Bunut bertempat di Jalan Lintas Bono Desa Petani Kecamatan Bunut melaksanakan Operasi Yustisi, Kamis (31/12/2020).

Dalam operasi yustisi yang rutin digelar oleh Polsek Bunut kali ini tampak berbeda, terhadap para pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker setelah diberikan imbauan dan teguran lisan selanjutnya pelanggar tersebut diberikan masker.

Pelaksanaan operasi yustisi dipimpin oleh Aiptu M. Zainuddin dan Merry Nely,S.KM,S Tr.Keb selaku Koordinator Promosi Kesehatan Puskesmas Bunut. Pembagian masker ini dilakukan dalam rangka operasi yustisi dan operasi lilin yang saat ini sedang berlangsung. Untuk jumlah masker yang dibagikan saat ini berjumlah 100 buah masker.

Kapolsek Bunut, Polres Pelalawan AKP Rokhani,SS,MH saat dikonfirmasi mengatakan, menggunakan masker merupakan hal yang sepele dilakukan namun dari hal sepele inilah yang bisa melindungi kita dan orang-orang yang berada di sekeliling kita. 

"Jangan sampai karena keteledoran kita menyebabkan keluarga kita yang nantinya juga menjadi korban Covid-19," tegas Kapolsek Bunut.

Setelah terjaring operasi yustisi, kepada para pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker setelah dibagikan diminta untuk langsung mengenakan masker.

"Gunakan masker dengan benar yakni dengan menutupi bagian mulut dan hidung karena virus Corona dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui hidung, mulut dan mata. Jangan lupa mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, gunakan masker saat berada di luar rumah, menjaga jarak dan mengindari kerumunan," ucapnya.

Selain itu juga Kapolsek Bunut mengingatkan kepada masyarakat bahwa
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait penanganan pandemi Covid-19.

Maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, Kapolri menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Tujuan diterbitkannya maklumat tersebut agar mencegah terjadinya penyebaran virus Corona. Dalam Maklumat itu, setidaknya ada empat poin yang ditegaskan oleh kapolri.

Pertama, agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Pasalnya, penyebaran virus Corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.

Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.

Pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis maklumat tersebut. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri