Bhanbinkamtibmas Polsek Kerumutan Sampaikan Imbauan Tentang Karhutla

Bhanbinkamtibmas Polsek Kerumutan Sampaikan Imbauan Tentang Karhutla

PELALAWAN - Bhabinkamtibmas Polsek Kerumutan memberikan imbauan terkait kebakaran hutan dan lahan dan bagikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan yang dilaksanakan di Desa Lipai Bulan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, pada Senin (21/12/2020) pukul 11.00 WIB.

Bripka Mujiono, SH mengatakan, kegiatan yang diawali dengan menyambangi kantor Desa Lipai Bulan itu dilanjutkan dengan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan dan sanksi bagi pelaku Karhutla.

“Imbauan dan sosialiasi ini sebagai langkah dari kami dalam mewujudkan Riau bebas kabut asap 2020, dengan mengajak seluruh elemen masyatakat mengantisipasinya,” ujar Bripka Muji.

Selain memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat, pihaknya juga memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan, serta maklumat Kapolda Riau, bersama-sama dengan warga dan perangkat desa.

“Karena kita ketahui bersama tentang bahaya dampak Karhutla itu sendiri, dan juga terdapat sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Dan kegiatan seperti ini akan kami terus galakkan, mengingat saat ini sudah musim kemarau,” lanjut Bripka Muji. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri