13 April, KPK akan Ajari Pejabat Riau Cara Mencegah Korupsi

13 April, KPK akan Ajari Pejabat Riau Cara Mencegah Korupsi
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
JAKARTA - Pasca penetapan Johar Firdaus dan  Suparman sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mendatangi Provinsi Riau pada Rabu (13/4/2016) mendatang. 
 
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, pihaknya akan meminta komitmen seluruh pejabat di Riau baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk bersama mencegah korupsi. Tak hanya itu, KPK akan memberikan sejumlah rekomendasi agar kasus korupsi tidak terulang kembali.
 
"KPK juga akan memberikan rekomendasi tentang bagaimana cara atau upaya yang bisa diterapkan dalam pengurusan anggaran, barang dan jasa dan perizinan sehingga ke depan tidak terjadi lagi korupsi," katanya seperti dikutip dari Suara Pembaruan.
 
Diketahui, KPK baru menetapkan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus dan anggota DPRD 2009-2014 yang merupakan bupati terpilih Kabupaten Rohul Suparman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD tahun 2014-2015.
 
Kasus yang menjerat Suparman dan Johar ini merupakan pengembangan atas kasus yang telah menjerat mantan Gubernur Riau, Anas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. (max/sp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri