Komisi III DPRD Kuansing Tinjau Pembangunan Ruang IGD Dan Ruang Rawat Inap RSUD Teluk Kuantan

Komisi III DPRD Kuansing Tinjau Pembangunan Ruang IGD Dan Ruang Rawat Inap RSUD Teluk Kuantan
Rombongan Komisi III DPRD Kuansing Saat Meninjau Pembangunan Ruang IGD Dan Rawat Inap RSUD Teluk Kua

TELUKKUANTAN- Peninjauan  pekerjaan proyek bangunan gedung instalasi Gawat Darurat (IGD) dan gedung rawat inap RSUD Kuansing di bahas Pada Hering Komisi lll DPRD yang ketuai oleh Romi Al Fisah Putra, SE dan anggota komisi III lainnya dan hasil dari Hering tersebut diputuskan untuk peninjauan langsung kelokasi RSUD siang  tadi setelah jam istirahat kamis, (4/6/ 2020).

Peninjauan Pekerjaan proyek pembangunan gedung dua lantai Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pembangunan gedung tiga lantai rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan, Kuansing belum selesai dikarenakan tidak tuntasnya pengerjaan Padahal proyek tersebut anggaran nya pada tahun  2019 lalu itu pun kita beri tambahan waktu.

Ketua komisi III melalui Anggota Komisi III DPRD Kuansing, Fedrios Gusni mengatakan, dari keterangan pihak RSUD Teluk Kuantan mengakui kalau progres pembangunan dua gedung ini tidak tuntas 100 persen.

"Untuk pekerjaan gedung  tiga lantai rawat inap itu selesai 50 persen lebih, dan pekerjaan gedung dua lantai IGD hanya selesai sekitar 80 persen," ujar Fedrios usai turun meninjau langsung progres pembangunan proyek dua gedung di RSUD Teluk Kuantan tersebut.

Dilihat dari papan plang proyek yang terpasang kegiatan pembangunan dan rehabilitasi RS/Kab/Kota dan Provinsi (DAK) dengan pekerjaan rehabilitasi IGD dikerjakan oleh PT. Andika Utama dengan Konsultan Pengawas Gita Lestari Consultan.

Pekerjaan ini dengan nomor kontrak 445/RSUD-TU/2019/1027 dengan NIlai Kontrak Rp 7.276.556.000,00. Sesuai tanggal kontrak pekerjaan ini telah dimulai  23 Juni 2019 - 23 Desember 2019 dengan sumber dana APBD Kabupaten Kuansing.

Kemudian untuk gedung Rawat Inap sendiri menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 14 Miliar. Dari laman LPSE Kabupaten Kuansing proyek tersebut dimenangkan PT. Putra Meranti yang merupakan perusahaan asal Pekanbaru.

Dilanjutkan Fedrios, seharusnya perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaaan sudah di blacklist," tegas Fedrios.

Turun lapangan Komisi III DPRD Kuansing didampingi langsung Direktur RSUD Teluk Kuantan dr. M Irvan Husin berserta sejumlah jajararannya

"Turlap ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil hearing Komisi III DPRD dengan RSUD pada Kamis pagi terkait LKPj Bupati Tahun Anggaran 2019," pungkasnya.

Di kesempatan lain Direktur RSUD Teluk Kuantan, M Irvan Husin mengatakan, akibat pekerjaan tidak selesai tepat waktu atau tidak selesai sesuai target kontrak maka dua perusahaan tersebut diberikan sanksi dikenakan denda tutup nya.


Berita Lainnya

Index
Galeri